PASURUAN, 23/05 (MSB) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan kembali meresahkan warga di Kantor Bersama (KB) Samsat Polres Pasuruan. Seorang oknum petugas Kelompok Kerja (Kapokja) Cek Fisik berinisial H (berpangkat Aiptu) diduga secara terang-terangan meminta uang tambahan dengan nominal cukup besar kepada wajib pajak.
Menurut informasi di lapangan, oknum tersebut diduga menerima setoran dari berbagai pos layanan, meliputi bagian verifikasi, pendaftaran, cetak pelat, hingga bagian cek fisik sendiri. Total biaya tambahan yang ditarik mencapai Rp700.000 untuk setiap kendaraan yang tengah memproses perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Seorang sumber yang enggan identitasnya disebutkan mengonfirmasi adanya skema upeti sistematis tersebut. “Setiap perpanjangan, inisial H mewajibkan bayar Rp700.000 untuk dibagikan ke pos masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam praktiknya, oknum terkait diduga memanfaatkan biro jasa sebagai perantara untuk memungut biaya ilegal dari wajib pajak yang ingin proses administrasinya dipercepat. Salah satu penyedia biro jasa mengaku terpaksa mengikuti mekanisme tersebut agar pengurusan berkas kendaraan tidak dipersulit.
Dugaan praktik pungli yang terstruktur ini dinilai mencederai pola pelayanan publik dan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut.(Dod/and tim)







