NASIONAL

Satresnarkoba Jakpus Bongkar Peredaran Sabu 510 Gram, Seorang Kurir Diciduk

20
×

Satresnarkoba Jakpus Bongkar Peredaran Sabu 510 Gram, Seorang Kurir Diciduk

Sebarkan artikel ini

Jakarta Pusat, 04/06 (MSB) – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 510,3 gram di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IO (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” kata Reynold dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kalisari Raya No. 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan tersangka IO mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu atas perintah seseorang berinisial NB.

 

“Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas,” ujar Wisnu.

 

Menurut Wisnu, IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku yang kini masih diburu polisi.

 

Polisi turut menyita satu unit handphone milik tersangka untuk kepentingan penyidikan. Saat ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

 

“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Wisnu.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)