IBU KOTA

Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut

32
×

Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 08/6  – ​Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dengan menangkap tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal.

​Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” kata Mustofa.

​Dia menyebutkan ketiga orang yang ditangkap itu berinisial JA (23) yang bekerja sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin kapal, serta N (45) dan RR (28) yang berperan sebagai pemilik dan penjaga toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras tersebut.

​Dia juga menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan resep dokter di wilayah perairan dan pelabuhan.

​Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kapal KM Hasil Kerja Keras yang tengah bersiap berlayar dari Pelabuhan Muara Baru menuju laut lepas.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial JA yang menyimpan satu botol berisi 1.000 butir obat keras jenis Hexymer 2 mg untuk dijual kembali kepada ABK kapal lain.

 

​Berdasarkan pengakuan JA, obat-obatan tersebut dibeli dari Toko Kosmetik Johari di kawasan Muara Baru. Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di lokasi toko tersebut.

​Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir mersi riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.

​Mustofa menegaskan peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan serta mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pekerja usia produktif di kawasan pelabuhan.

​”Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Mustofa.

​Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti itu telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hangky)