NASIONAL

Bandara Soetta masuk zona rawan penyelundupan narkoba

65
×

Bandara Soetta masuk zona rawan penyelundupan narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Tangerang, 25/6 – Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, masuk kategori zona rawan sebagai jalur penyelundupan narkoba dari berbagai jaringan negara pemasok.

Hal ini dibuktikan, dari hasil penindakan sebanyak 800 kasus penyelundupan narkoba secara nasional oleh petugas gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, angka tertingginya berada di Bandara Soetta yang mencapai 249 kasus.

“Dari total pengungkapan selama ini sebanyak 800 kasus, itu terjadi di Soekarno-Hatta dengan sebanyak 249 kasus,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat di Tangerang, Kamis

Ia mengatakan, dari angka 249 kasus penyelundupan ini menunjukkan bahwa kawasan Bandara Internasional Soetta menjadi gerbang utama dan jalur strategis masuknya berbagai barang dari luar negeri.

Sehingga, semua pihak baik itu petugas, pengelola bandara hingga masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan upaya penindakan tegas terhadap aksi-aksi tersebut.

“Jadi memang terbanyak di sini. Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang pertama,” katanya.

Ia bilang, dari 800 kasus narkotika di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan tren peningkatan dengan minimal ada dua hingga tiga kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan setiap harinya.

​Dimana, atas penindakan kasus ini total barang bukti yang berhasil disita mencapai 4,2 ton dengan bisa menyelamatkan sekitar 6,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan barang haram tersebut.

“Karena apabila barang tersebut lolos, maka 6,8 juta orang di Indonesia mampu mengindahkan narkotika. Ini terbayang sekali kan bahayanya narkotika, sehingga memang kita bekerja keras luar biasa, bekerja sama di dalam maupun dengan stakeholder kita yang ada di luar negeri,” paparnya.

Berdasarkan data jenis narkotika yang disita, ganja domestik mendominasi volume tangkapan dengan total mencapai 2,1 ton. Mayoritas pasokan ganja lokal ini diketahui berasal dari wilayah Sumatra Utara dan Aceh.

Selain itu, lanjut Syarif, saat ini ada tren menarik yaitu masuknya ganja dari luar negeri yang ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Bali.

“Untuk narkotika yang murni diselundupkan dari luar negeri, jenis Methamphetamine (sabu) masih menduduki posisi teratas dengan total sitaan mencapai 1,05 ton. Disusul oleh MDMA (ekstasi) yang mayoritas berasal dari jaringan Eropa sebanyak 85.000 butir,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, dengan masuknya kawasan Bandara Soetta dalam zona merah rawan penyelundupan narkoba, maka pihaknya berkomitmen untuk memberantasnya.

Kepolisian menyatakan, sebagai bentuk ketegasannya dalam menindak para tersangka/pelaku penyelundupan barang haram ini akan dijerat dengan pasal berlapis hingga ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Di antara itu ada hukuman seumur hidup, kemudian hukuman penjara lebih lama 20 tahun,” ucapnya.

Wisnu mengungkapkan, sebagai memperkuat pengawasan di sektor perlintasan udara ini, Kepolisian juga akan bersinergi bersama Bea Cukai hingga stakeholder bandara seperti Avsec dan maskapai penerbangan.

“Kami pastikan apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur. Kami berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahguna maupun bagi pedagang narkotika,” kata dia.

(nanda)