NASIONAL

Setelah Dua Kali Mangkir, Polres Jakarta Utara Penuhi Panggilan Sidang Prapradilan

13
×

Setelah Dua Kali Mangkir, Polres Jakarta Utara Penuhi Panggilan Sidang Prapradilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA, 26/06 (MSB) – Setelah sebelumnya tidak hadir sebanyak dua kali dalam jadwal persidangan yang telah ditetapkan, pihak Kepolisian Resor Jakarta Utara akhirnya memenuhi panggilan sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (26/06/2026). Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pengesahan permohonan serta penentuan jadwal dan urutan persidangan selanjutnya.

Proses persidangan berlangsung singkat namun tertib, berlangsung sekitar 10 menit. Dalam kesempatan ini, pihak Termohon yakni Polres Jakarta Utara diwakili oleh Iptu Khoiri. Ia menyerahkan dan memeriksa kelengkapan dokumen berupa surat tugas serta surat kuasa di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H. Kedua belah pihak yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum kemudian menyepakati seluruh rangkaian jadwal dan agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad, yang saat ini sedang disangkakan atas pasal berlapis dalam suatu kasus pidana. Berdasarkan kesepakatan dan penetapan hakim, jadwal lengkap kelanjutan persidangan adalah sebagai berikut;
Senin, 29 Juni 2026 Penyampaian jawaban atau tanggapan resmi dari pihak Termohon terhadap permohonan yang diajukan Pemohon, Selasa, 30 Juni 2026 Pengajuan dan penyajian bukti serta keterangan saksi dari pihak Termohon, Rabu, 1 Juli 2026 Lanjutan penyajian bukti dan keterangan saksi tambahan dari pihak Termohon dan Kamis, 2 Juli 2026 Penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak.

Hakim Iwan Irawan, S.H. juga telah menetapkan jadwal pembacaan keputusan akhir perkara ini pada Senin, 7 Juli 2026. Penetapan ini sepenuhnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 28 Ayat (1) Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan hakim memutuskan perkara praperadilan paling lambat 7 hari terhitung sejak permohonan mulai disidangkan.

Di sela-sela persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., menyampaikan harapannya terkait proses selanjutnya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon berharap sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan kondusif. Kami juga berharap seluruh bukti serta keterangan saksi yang telah kami persiapkan dan ajukan dapat diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, sehingga permohonan yang kami sampaikan dapat dikabulkan sepenuhnya demi keadilan yang nyata,” tegas Chandra kepada para media.

Perhatian kini tertuju pada rangkaian sidang yang akan berlangsung minggu depan, sebelum putusan akhir dijatuhkan pada awal bulan Juli mendatang.