NASIONAL

Sidang Prapid Ke Empat, Keaslian Berkas Dipertanyakan Oleh Hakim

14
×

Sidang Prapid Ke Empat, Keaslian Berkas Dipertanyakan Oleh Hakim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA, 01/07 (MSB) – Proses sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr antara Pemohon H.J. Zajuli dan Agus Achmad melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memasuki tahap keempat, Rabu (1/7/2026). Sidang digelar di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata.

Sidang yang dijadwalkan pukul 9:30 WIB baru dapat dilaksanakan pada pukul 11:00 WIB dikarenakan keterlambatan para pihak hadir di ruangan persidangan. Pada tahap ini, persidangan difokuskan pada pemeriksaan bukti dan keterangan saksi ahli dari Pihak Termohon, yaitu Polres Metro Jakarta Utara.

Pihak Termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti, termasuk laporan kepolisian. Hakim berulang kali mempertanyakan keaslian serta keabsahan sejumlah berkas yang disampaikan.

Saksi ahli yang diajukan Termohon, Asmi Saputra, menjelaskan makna praperadilan beserta landasan hukumnya. Ia menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menanggapi pertanyaan mengenai kelalaian pencantuman tanggal dalam sejumlah surat, saksi ahli menilai hal itu hanya kesalahan administrasi kecil, selama inti dan makna surat tidak hilang. Ia juga menerangkan bahwa surat kuasa tetap berlaku meski pemberinya telah meninggal dunia.

Terkait pertanyaan Pemohon mengenai penerbitan dua kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saksi ahli menyatakan hal itu tidak dibenarkan secara hukum menurut undang – undang yang berlaku, apabila penerbitan kedua harus memiliki jeda waktu dan disertai Surat Perintah Penyidikan (SPindik) yang baru.

Sidang akan dilanjutkan esok hari pada kamis 02/07/26 dengan agenda sidang kesimpulan dari majelis hakim.