NASIONAL

Terlambat Berulang Kali, Polres Jakarta Utara Diduga Sengaja Hambat Sidang Prapid

13
×

Terlambat Berulang Kali, Polres Jakarta Utara Diduga Sengaja Hambat Sidang Prapid

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA, 02/07 (MSB) –  Proses sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr antara Pemohon H.M. Zubairi dan Agus Achmad melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali molor. Sidang tahap keempat yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB, Rabu (2/7/2026), baru bisa dibuka pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, disebabkan keterlambatan kuasa hukum Termohon.

Ini bukan pertama kalinya, Sejak awal persidangan kuasa hukum Polres Jakarta Utara kerap terlambat dengan beragam alasan, sehingga waktu sidang sering terbuang hingga dua jam. Dugaan semakin kuat bahwa keterlambatan ini disengaja. Terpantau awak media, usai sidang kedua (Senin, 29/6/2026), kuasa hukum Termohon sempat berusaha membujuk pihak lawan agar jadwal sidang diubah, bahkan mengajak agar ruang sidang tidak dimasuki sebelum mereka datang. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya upaya menunda proses sesuka hati.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., yang langsung menyoroti ketidaksesuaian bukti. Terungkap adanya dua versi surat penetapan tersangka: salinan milik Pemohon tanpa tanggal, sedangkan berkas Termohon memuat tanggal. Fakta menunjukkan polisi mengirimkan dua kali surat penetapan, namun Pemohon hanya menerima satu, yaitu surat tanpa tanggal yang sejatinya berupa tembusan untuk Kejaksaan.

Kuasa hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., menegaskan hal itu dalam keterangannya, “Kami hanya menerima satu surat penetapan tersangka yang tidak ada tanggalnya, itu pun tembusan yang ditujukan untuk Kejaksaan.” ujarnya.

Ia juga meminta ketegasan hakim “Mengingat seringnya keterlambatan hingga dua jam, kami berharap majelis hakim bersikap tegas dan adil.” tutupnya.

Setelah kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan tertulis, sidang ditutup. Majelis hakim dan kuasa hukum Pemohon sama-sama berharap Termohon hadir tepat waktu pada persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan Senin (6/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.