PENDIDIKAN

Matamuda: Saat Madrasah Memutus Mata Rantai Senioritas yang Terlalu Lama Disucikan

15
×

Matamuda: Saat Madrasah Memutus Mata Rantai Senioritas yang Terlalu Lama Disucikan

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta – Ada tradisi yang lahir untuk menjaga nilai. Ada pula tradisi yang dipelihara hanya karena tak seorang pun berani mengaku bahwa ia keliru.

Di banyak sekolah dan madrasah, masa pengenalan lingkungan pernah menjelma menjadi panggung yang ganjil. Anak-anak yang baru sehari mengenakan seragam diminta belajar tentang disiplin melalui bentakan, tentang persaudaraan melalui penghinaan, bahkan tentang hormat melalui rasa takut. Semua berlangsung di bawah payung bernama “tradisi”, seolah kata itu cukup sakti untuk menghapus luka.

Kini, Kementerian Agama mencoba memulai babak baru. Memasuki Tahun Pelajaran 2026/2027, istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) resmi berganti menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda). Pergantian itu bukan sekadar permainan akronim agar terdengar lebih segar, melainkan upaya menggeser cara pandang: murid bukan objek yang harus dibentuk dengan tekanan, tetapi manusia yang harus dihormati sejak langkah pertamanya memasuki gerbang pendidikan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah sekaligus penguatan program Madrasah Ramah Anak. Sebab yang hendak diubah bukan hanya nama, melainkan budaya yang selama bertahun-tahun sering membiarkan kekerasan bersembunyi di balik dalih pembinaan.

Satirnya, bangsa ini begitu rajin mengajarkan adab kepada anak-anak, tetapi kadang lupa mempraktikkannya kepada mereka. Orang dewasa fasih mengutip pentingnya akhlak, namun sesekali masih menganggap bentakan, ejekan, atau perpeloncoan sebagai metode pendidikan yang “mendidik mental”. Seolah martabat manusia memang harus dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibangun kembali.

Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menjamin setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan menempatkan sekolah sebagai ruang aman, bukan arena reproduksi budaya intimidasi.

Lebih jauh lagi, ajaran Islam yang menjadi ruh madrasah justru berdiri di kutub yang berlawanan dengan praktik-praktik tersebut. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, agar tidak saling merendahkan dan mencela, karena boleh jadi orang yang direndahkan lebih mulia di sisi Allah.

Rasulullah SAW pun mengingatkan, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzalimi dan tidak merendahkannya.” Nilai-nilai itu semestinya menjadi kurikulum pertama sebelum pelajaran apa pun dimulai.

Karena itulah Matamuda diarahkan menjadi ruang adaptasi yang sehat. Bukan sekadar mengenalkan ruang kelas atau tata tertib, tetapi menumbuhkan rasa aman, percaya diri, serta kebanggaan menjadi bagian dari madrasah. Orientasi tidak lagi berpusat pada ceramah panjang yang sering hanya menjadi monolog orang dewasa, melainkan melalui permainan edukatif, kegiatan kolaboratif, pengembangan bakat, hingga pembiasaan budaya positif.

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menegaskan bahwa Matamuda memiliki tujuan membantu murid beradaptasi, mengenalkan budaya madrasah, membangun rasa memiliki, sekaligus menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi. Seluruh kegiatan wajib bersifat edukatif, inklusif, interaktif, ramah anak, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Yang paling penting, Kementerian Agama menutup rapat pintu bagi segala bentuk perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta aktivitas lain yang merendahkan martabat murid. Larangan yang sebenarnya terdengar sederhana, tetapi di negeri yang gemar mewariskan senioritas sebagai “warisan budaya”, kesederhanaan itu justru menjadi revolusi.

Matamuda akan berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah, kecuali memperoleh izin resmi bila digelar di luar lokasi. Untuk memastikan pelaksanaannya seragam, Kementerian Agama juga menerbitkan panduan nasional beserta petunjuk teknis pelaksanaan.

Pada akhirnya, perubahan nama tidak otomatis mengubah watak. Mengganti papan nama jauh lebih mudah daripada mengganti cara berpikir. Sebab budaya tidak tumbuh dari singkatan baru, melainkan dari keberanian menghentikan kebiasaan lama yang keliru.

Jika Matamuda benar-benar dijalankan sesuai ruhnya, hari pertama sekolah tak lagi menjadi ujian seberapa kuat seorang anak menahan malu atau takut. Sebaliknya, ia menjadi pelajaran pertama tentang kemanusiaan.

Karena pendidikan yang beradab tidak pernah membutuhkan penghinaan sebagai metode belajar. Dan tradisi yang melukai, betapapun panjang usianya, tetaplah kesalahan yang terlalu lama dibiarkan hidup.