NASIONAL

Polres Bengkalis Riau musnahkan 8 kg sabu dan 5.005 butir pil ekstasi

10
×

Polres Bengkalis Riau musnahkan 8 kg sabu dan 5.005 butir pil ekstasi

Sebarkan artikel ini

Bengkalis, Riau,, 27/7  – Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,23 kilogram serta 5.005 butir pil ekstasi dari kasus tiga tersangka pada pengungkapan bulan Juli.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar dalam kegiatan pemusnahan di Bengkalis, Senin mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Sinergi seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Dia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dimusnahkan itu dilakukan pada 6 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kota Pekanbaru serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

(wan)