NASIONAL

Polresta Banjarmasin bongkar rantai pasok ganja lewat penyamaran

7
×

Polresta Banjarmasin bongkar rantai pasok ganja lewat penyamaran

Sebarkan artikel ini

 

Banjarmasin, 27/7  – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, membongkar rantai pasok ganja dari pemasok hingga lokasi penyimpanan barang melalui operasi penyamaran (under cover buy) yang berujung pada penangkapan seorang kurir serta pengungkapan ratusan gram ganja di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menyamar sebagai pembeli setelah memperoleh informasi adanya transaksi ganja yang dikendalikan seorang pemasok berinisial BABA. Melalui komunikasi dalam jaringan (daring), petugas diarahkan menuju titik transaksi di Jalan Wonodadi, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial TP (22).

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Senin mengatakan, operasi penyamaran menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran ganja yang tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi berlanjut hingga mengungkap tempat penyimpanan barang bukti.

“Melalui metode under cover buy, anggota berhasil mengungkap rantai pasok ganja mulai dari kurir hingga lokasi penyimpanan barang bukti sehingga penyidikan dapat dikembangkan untuk memburu pemasoknya,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin.

Saat penangkapan, ucapnya, petugas mengamankan delapan paket ganja dengan berat bersih 129,64 gram yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan. Polisi juga menyita tas selempang, telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantarkan pesanan.

Dari hasil interogasi, penyidik langsung mengembangkan perkara ke rumah pribadi tersangka di kawasan Perumahan Kampung Tungkaran, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 paket ganja dengan berat bersih 462,84 gram yang disimpan di area dapur rumah.

Timbul mengatakan, pengungkapan itu memperlihatkan pelaku tidak hanya berperan sebagai pengantar, tetapi juga menyimpan stok ganja yang siap diedarkan kepada pembeli di berbagai lokasi.

“Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan kami menemukan tambahan barang bukti di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sebelum diedarkan,” katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuib Abdullah.

Penyidikan juga mengungkap pola transaksi yang dilakukan melalui komunikasi daring. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli diarahkan menuju lokasi tertentu menggunakan fitur berbagi lokasi (share location), kemudian barang diserahkan secara langsung untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat.

Plh Kapolresta Banjarmasin menyebut penyidik masih memburu pemasok berinisial BABA yang diduga mengendalikan distribusi ganja dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasok narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan memutus seluruh jaringan peredaran ganja yang berada di balik kasus ini,” ujar Timbul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Banjarmasin menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai pasok narkotika dengan menargetkan tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pemasok yang berada di belakangnya.

(wan)