Jakarta Pusat, 07/08 (MSB) – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan warga menggelar Deklarasi Bersama Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal sebagai bentuk komitmen bersama memerangi peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Kegiatan berlangsung di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi tersebut dihadiri Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Drs. Arifin, Plh. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo serta jajaran Polres Jakarta Pusat, Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh. Dody Firgiawan, Camat Tanah Abang beserta para lurah se-Kecamatan Tanah Abang, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan warga Tanah Abang.
Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran tramadol ilegal. Setelah itu, perwakilan masyarakat menyerahkan secara simbolis sebilah golok dan kaos bertuliskan “Tramadol Bukan Identitas Warga Tenabang” kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Simbol tersebut menjadi pesan bahwa masyarakat Tanah Abang mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal sekaligus menolak stigma negatif yang selama ini melekat terhadap wilayahnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap penyalahgunaan tramadol yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Ini bukan sekadar deklarasi. Hari ini kita menyatukan tekad untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan tramadol. Kalau kita bergerak bersama, pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan warga, saya yakin peredaran obat ilegal ini bisa kita tekan,” kata Arifin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (7/8/2026).
Di tempat terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya tersebut berjalan maksimal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Tapi yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat. Kalau ada informasi sekecil apa pun, segera sampaikan kepada kami. Dengan kerja sama yang baik, ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” ujar Kombes Pol. Reynold. Jumat, (7/8/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, deklarasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga Tanah Abang dari peredaran tramadol ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing. Kami berharap masyarakat terus berani melapor dan ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan maupun peredaran tramadol ilegal di wilayah Tanah Abang,” kata Wisnu di lokasi yang sama.
Melalui deklarasi ini, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, TNI, Forkopimko, serta seluruh elemen masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi memberantas peredaran tramadol ilegal. Diharapkan, kolaborasi tersebut mampu menciptakan Tanah Abang yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras ilegal.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







