NASIONAL

Polda NTB beri atensi kasus dugaan pungutan liar beasiswa KIP Unbim

13
×

Polda NTB beri atensi kasus dugaan pungutan liar beasiswa KIP Unbim

Sebarkan artikel ini

 

Mataram, 07/8  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memberi perhatian terhadap penanganan kasus dugaan pungutan liar dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Bima Internasional (Unbim) Medica Farma Husada Mataram.

“Kasus Unbim kita masih pelajari, nanti lebih detailnya ke Kabid Humas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah di Mataram, Jumat.

Ade mengatakan belum dapat memberikan banyak informasi terkait penanganan kasus tersebut karena dirinya belum genap satu bulan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Ade sebelumnya merupakan penyidik Tindak Pidana Madya TK III Bareskrim Polri. Ia menggantikan Kombes Pol. Fx. Endriadi berdasarkan serah terima jabatan pada 13 Juli 2026.

Meski demikian, Ade menyatakan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ya, kita minta dukungan dari teman-teman semua,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Namun, Muhaemin belum menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah sudah memasuki tahap penyidikan atau masih dalam tahap penyelidikan.

“Itu kan pengelolanya bukan dari aparatur pemerintah, tapi masih kita tangani,” kata Muhaemin.

Sebelumnya, saat masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi pada 1 Juli 2026 menyatakan kasus Unbim masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam tahap tersebut, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, kuitansi, hingga bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pungutan dalam pengelolaan beasiswa KIP.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak. Sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan, di antaranya mahasiswa penerima beasiswa.

Polda NTB menangani kasus tersebut sebagai tindak lanjut laporan kelompok mahasiswa yang menyebut adanya dugaan eksploitasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP yang berkuliah di Unbim.

Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan syarat penyerahan uang Rp13 juta agar mahasiswa dapat dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa KIP.

Pihak kampus swasta tersebut diduga memberlakukan persyaratan itu tanpa dasar hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan pengelolaan beasiswa KIP.
(alex)