Jakarta Pusat, 13/08 (MSB) – Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polres Metro Jakarta Pusat terkait seorang pria yang diamankan petugas keamanan di sebuah gedung di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Pengaduan tersebut diterima pada Selasa (11/8/2026). Pelapor, Ransyah, yang bekerja sebagai petugas keamanan, meminta bantuan kepolisian setelah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Reskrim bersama Ka SPKT III mendatangi lokasi di Jalan Kramat Raya 61 A, samping Polres lama. Di lokasi, petugas bertemu dengan Ransyah dan melakukan klarifikasi awal terkait pria yang diamankan.
Dari hasil klarifikasi, pria tersebut diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit handphone merek Vivo milik M. Fahri. Petugas kemudian menunggu kedatangan M. Fahri untuk memastikan informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Setelah M. Fahri tiba, petugas melakukan klarifikasi secara lisan. Kepada petugas, M. Fahri membenarkan bahwa dirinya mengaku mengalami dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pria yang diamankan tersebut.
Pria yang diamankan diketahui bernama Opslan Norman N. Berdasarkan keterangan M. Fahri, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan itu terjadi pada September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di area Masjid Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Karena lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Metro Gambir, bukan wilayah hukum Polsek Senen, petugas kemudian membawa kedua pihak, yakni korban dan pria yang diduga sebagai pelaku, ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan agar dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Hingga tahap tersebut, polisi masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







