DAERAH

Alam dirusak. Negara dirugikan. “Oknum diuntungkan. 50rb/truk”

26
×

Alam dirusak. Negara dirugikan. “Oknum diuntungkan. 50rb/truk”

Sebarkan artikel ini

 

PARIGI MOUTONG, 18/08  — Aktivitas penambangan pasir dan batu di sekitar Sungai Tada, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut masih terus berlangsung meski lokasinya tidak jauh dari Bendungan Irigasi Tada dan terdapat papan informasi yang secara tegas melarang pengambilan material di kawasan tersebut.

Larangan itu mencantumkan bahwa pengambilan pasir dan batu oleh penambang tidak diperbolehkan di sekitar Sungai Tada dalam radius 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir Bendungan Tada.

Namun, larangan tersebut diduga tidak membuat aktivitas penambangan berhenti. Sejumlah kendaraan pengangkut material disebut masih leluasa keluar-masuk membawa pasir dan batu dari lokasi.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Warga khawatir pengerukan material sungai secara terus-menerus dapat mengganggu kestabilan lingkungan, merusak ekosistem sungai, serta meningkatkan risiko bencana, terutama apabila terjadi hujan deras dan debit air sungai meningkat.

Yang lebih serius, beredar dugaan adanya setoran sebesar Rp50.000 untuk setiap truk kepada oknum tertentu sehingga aktivitas penambangan dapat terus berlangsung. Dugaan tersebut perlu segera dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar ada oknum yang menerima setoran dan memberikan keleluasaan kepada penambang untuk beroperasi di kawasan yang telah dinyatakan terlarang, maka persoalannya bukan lagi sekadar penambangan pasir dan batu, tetapi menyangkut dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan ini seorang diri. Mereka membutuhkan kehadiran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan.

Jangan sampai keuntungan segelintir pihak harus dibayar dengan keselamatan masyarakat.

Apabila aktivitas pengerukan terus dibiarkan di sekitar bendungan dan aliran sungai, risiko terhadap infrastruktur irigasi dan permukiman warga harus menjadi perhatian serius. Ancaman banjir bandang maupun kerusakan lingkungan bukan persoalan yang boleh ditunggu sampai benar-benar terjadi.

Aparat terkait, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, serta aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan penambangan, mengecek izin, menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar ketentuan, sekaligus mengusut tuntas dugaan setoran Rp50.000 per truk tersebut.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak.

Papan larangan sudah terpampang. Pertanyaannya sekarang: mengapa aktivitas penambangan masih bisa berjalan?

Warga berharap persoalan ini tidak kembali berakhir sebagai laporan tanpa tindakan. Jika memang ada pelanggaran, hentikan penambangan dan proses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.

Redaksi Swara Bhayangkara akan terus memantau persoalan ini dan mendorong transparansi dari pihak-pihak terkait.

(tim)