TANGERANG, 21/07 (MSB) – Kritik terhadap penganggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp91 miliar mendapat bantahan tegas dari Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia (LESIM), Mursalin Kamis 20 Agustus 2026
Mursalin menilai, pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta dipersoalkan hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran. Menurutnya, setiap program pembangunan memiliki tahapan perencanaan dan mekanisme yang harus dilalui sebelum masuk pada proses pelaksanaan.
“Kalau memang ada yang mempertanyakan urgensi anggaran, silakan sampaikan berdasarkan data. Jangan sampai opini yang dibangun justru mengesampingkan fakta bahwa setiap pembangunan pemerintah memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui,” tegas Mursalin.

Ia menilai, pembangunan infrastruktur pada prinsipnya harus dilihat dari proses secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Selama seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak tepat apabila pembangunan langsung dipersepsikan sebagai proyek yang tidak memiliki urgensi.
Mursalin juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang telah selesai dan berdiri kokoh merupakan bagian dari hasil nyata yang dapat dilihat masyarakat.
“Bangunannya sudah ada, sudah kokoh, dan manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat. Kalau ada kekurangan, tentu harus dikritisi dan diperbaiki. Tetapi jangan sampai seluruh pembangunan digeneralisasi seolah-olah tidak melalui mekanisme,” ujarnya.
Sementara itu, Deki, selaku Kabid pada DTRB, menegaskan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pihaknya telah melalui proses dan pengawasan sesuai tahapan yang berlaku.
“Semua infrastruktur sudah melalui proses dan pengawasan. Pembangunan yang dilakukan juga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Deki.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian proses pembangunan agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Mursalin menambahkan, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sebuah pemerintahan yang terbuka. Namun, kritik harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
“Kalau ada dugaan atau temuan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Jangan membangun kesan seolah-olah setiap anggaran bermasalah. Pemerintah juga harus diberi ruang untuk menjelaskan bahwa pembangunan tersebut memiliki dasar perencanaan dan manfaat yang jelas,” pungkasnya.
Mursalin meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menjadikan pembangunan sebagai bahan polemik tanpa dasar yang kuat.
“Pada akhirnya masyarakat tidak membutuhkan perang opini. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang baik, transparansi anggaran, pengawasan yang ketat, dan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat,” tutupnya.
(jod/lex)







