WEDA, 21/08 (MSB) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, memasuki babak baru, Jum’at (21/8/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan telah diperoleh sedikitnya dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
SP2HP tertanggal 20 Agustus 2026 itu diterbitkan terkait laporan polisi LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLRES HALTENG tanggal 29 Juli 2026 yang dilayangkan Rodin Salehe alias Rodin atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam substansi SP2HP tersebut, penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih serta hasil gelar perkara yang menjadi dasar penetapan status seseorang sebagai tersangka.
Penasihat hukum pelapor, La Sihadin, SH dan Stefano, SH menyatakan bahwa tersangka yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sadri Kobul, dari Fraksi PAN. Menurutnya, tahapan hukum kini telah bergeser dari pemeriksaan saksi menuju proses penyidikan terhadap tersangka.
“Setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dan melakukan gelar perkara, kami berharap proses hukum dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar La Sihadin.
Stefano juga meminta Polres Halmahera Tengah segera menindaklanjuti administrasi penetapan tersangka, pemanggilan, serta pendalaman seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Selanjutnya kami menunggu langkah Polres Halteng terhadap saudara Sadri Kobul,” singkatnya.(Wan)







