DAERAH

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Picu Banjir di Kasimbar, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

22
×

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Picu Banjir di Kasimbar, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

 

 

Parigi Moutong, 24/08 — Aktivitas penambangan galian C yang diduga berlangsung secara ilegal di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut telah berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat, termasuk memperparah persoalan banjir.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan pemerintah dan aparat terkait. Di tengah keresahan masyarakat akibat dampak lingkungan, aktivitas penambangan diduga masih terus berjalan seolah tidak tersentuh oleh pengawasan.

Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Kerusakan lingkungan dan perubahan kondisi aliran air akibat aktivitas penambangan dapat meningkatkan risiko sedimentasi serta memperburuk dampak banjir ketika curah hujan tinggi.

Ironisnya, ketika masyarakat harus menghadapi dampak yang ditimbulkan, pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan justru dipertanyakan kehadirannya. Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka pembiaran terhadap aktivitas itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait diminta segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta pihak yang berada di balik aktivitas penambangan tersebut.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dibiarkan berlangsung.

Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan terbuka: siapa yang memberikan izin, apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki legalitas, dan mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih dapat berjalan?

Jika memang ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan. Penutupan aktivitas tambang dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar harus menjadi pilihan, bukan sekadar peringatan di atas kertas.

Pemerintah jangan menunggu korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Lingkungan rusak, banjir terjadi, masyarakat menderita—sementara tambang tetap beroperasi. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Aparat pemerintah dan penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan terus berlangsung.

(tim)