PEKANBARU (MSB) 29/8/26 — Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aktivitas drone yang tidak terkoordinasi dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran operasi Satgas Udara dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Riau.(29/8)
Imbauan tersebut menjadi perhatian serius mengingat saat ini sejumlah unsur udara dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla, mulai dari helikopter TNI AU untuk patroli udara, helikopter water bombing, hingga unsur udara lainnya yang beroperasi di wilayah terdampak.
Keberadaan drone di jalur operasi dapat membahayakan penerbangan apabila masuk ke ruang udara yang sedang digunakan helikopter. Risiko tersebut tidak hanya mengancam keselamatan penerbang dan awak pesawat, tetapi juga dapat menghambat upaya pemadaman dan pemantauan titik api.
Lanud Roesmin Nurjadin mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa wilayah karhutla merupakan area operasi udara yang membutuhkan pengaturan dan koordinasi ketat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menerbangkan drone secara sembarangan, khususnya di sekitar lokasi patroli, pemadaman, maupun operasi water bombing.
Ketentuan keselamatan penerbangan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 421 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Jangan sampai niat mendokumentasikan karhutla justru membahayakan operasi udara dan keselamatan penerbangan. Mari bersama-sama menjaga ruang udara agar Satgas Udara dapat bekerja maksimal untuk memadamkan karhutla,” demikian pesan dari Pangkalan TNI-AU Roesmin Nurjadin.
ERICK







