NASIONAL

Bareskrim ungkap penyelundupan 800 kg ketamin di Kepri

6
×

Bareskrim ungkap penyelundupan 800 kg ketamin di Kepri

Sebarkan artikel ini

 

Batam, 01/9  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Batam, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.

Tim gabungan dalam pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.

“Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan,” kata Eko.

Pada 13 Agustus 2026, Fu Chang Xing I diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut juga terpantau melakukan aktivitas antarkapal (ship-to-ship) dengan MV Asley berbendera Mongolia.

 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan untuk mencegat dan memeriksa kedua kapal.

Pada 22 Agustus, tim mencegat Fu Chang Xing I di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kapal tersebut kemudian digiring menuju kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.

Sehari kemudian, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia.

“Ditemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di ‘steering room’ di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin,” ujarnya.

 

Dari pemeriksaan terhadap MV Asley, petugas tidak menemukan barang bukti ketamin.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka. WLC merupakan nakhoda sekaligus manajer kapal yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin HCl tersebut.

Sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

Tersangka WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

 

Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di Anambas merupakan kasus kedua dalam Agustus 2026 yang berhasil diungkap aparat di wilayah Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan ketamin merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis, tetapi peredarannya harus berada dalam pengawasan.

“Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan kondisi geografis Kepulauan Riau menjadi tantangan dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal.

“Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika,” katanya.

 

Polda Kepulauan Riau juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, khususnya dalam pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Asep mengatakan kerja sama lintas negara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyelundupan melalui wilayah perbatasan.

(donny)