NASIONAL

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian bagi Masyarakat

9
×

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 09/09 (MSB) – Masyarakat kini memiliki harapan baru untuk memperoleh layanan peralihan hak atas tanah dengan lebih cepat. Melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar proses balik nama sertipikat tidak lagi menjadi pekerjaan yang memakan waktu panjang.

Manfaat percepatan layanan tersebut dirasakan langsung oleh Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Sertipikat tanah miliknya yang diproses melalui layanan PERINTIS bahkan telah selesai sebelum batas waktu 10 hari sebagaimana target layanan yang ditetapkan.

Dewi mengambil sertipikat hasil layanan tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026). Baginya, kecepatan proses tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata karena sertipikat dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan ekonominya.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting yang dirasakan masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilainya telah menjalankan layanan sesuai dengan ketentuan.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapny

Bukan Sekadar Mempercepat, tetapi Memberikan Kepastian

Pengalaman Dewi menjadi gambaran bagaimana transformasi layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Percepatan melalui PERINTIS tidak hanya berbicara mengenai memangkas waktu penyelesaian administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam memanfaatkan hak atas tanahnya.

Sertipikat yang telah selesai dibalik nama dapat segera digunakan sesuai kebutuhan pemiliknya, termasuk untuk kepentingan ekonomi, pembiayaan maupun transaksi pertanahan berikutnya.

Namun, percepatan tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kinerja Kantah. Proses peralihan hak melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan berbeda sehingga diperlukan koordinasi dan integrasi yang kuat.

Kementerian ATR/BPN menilai setidaknya terdapat tiga unsur penting yang harus bergerak secara bersama-sama, yakni BPN, pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam proses tersebut, PPAT memiliki peran dalam pengecekan serta pembuatan akta, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahapan yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong penguatan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Sinergi Menjadi Kunci

Program PERINTIS menunjukkan bahwa percepatan pelayanan publik membutuhkan lebih dari sekadar perubahan prosedur di satu instansi. Ketika proses pertanahan bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dan profesi PPAT, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tanpa hambatan.

Semakin terintegrasinya proses tersebut diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam setiap tahapan layanan peralihan hak.

Bagi masyarakat seperti Dewi, hasil akhirnya sederhana: sertipikat dapat diterima lebih cepat dan segera dimanfaatkan.

“Cepat selesai” bukan lagi sekadar harapan masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berupaya menjadikan kecepatan, kepastian dan kemudahan sebagai bagian dari wajah baru pelayanan pertanahan.

Transformasi tersebut pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari seberapa cepat dokumen selesai, tetapi dari seberapa besar kemudahan itu benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.