NASIONAL

KKP tertibkan 37 rumpon ilegal di Maluku Utara

10
×

KKP tertibkan 37 rumpon ilegal di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 16/9  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan 37 rumpon ilegal di Maluku Utara selama Januari hingga awal September 2026, sebagai bagian upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi area tangkap nelayan agar tetap adil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan penertiban terbaru di Maluku Utara dilakukan pada awal September 2026 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara berdasarkan laporan masyarakat dan permintaan pemerintah provinsi.

Menurut Pung, keberadaan rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu jalur migrasi ikan menuju perairan daratan sehingga menyulitkan nelayan kecil memperoleh hasil tangkapan dan membuat mereka harus melaut lebih jauh.

“Ke depan, penertiban rumpon ilegal akan dilakukan di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut,” kata dia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tetap tertib sekaligus menjaga akses nelayan terhadap sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Direktur Pemantauan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sahono Budianto mengatakan penempatan rumpon di laut harus memenuhi ketentuan perizinan dan teknis yang berlaku, termasuk memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengatur antara lain jarak minimal antar-rumpon tetap sebesar 10 mil laut pada wilayah tertentu.

Penempatan rumpon juga dilarang di kawasan konservasi, alur pelayaran, jalur migrasi penyu dan mamalia laut, serta ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas,” kata Sahono.

“Rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia menambahkan.

(M Ali)