NASIONAL

Polsek Bekasi Utara Menangkap Peredaran Obat Daftar G, 148 Butir Hexymer Disita Langsung dari Tersangka

12
×

Polsek Bekasi Utara Menangkap Peredaran Obat Daftar G, 148 Butir Hexymer Disita Langsung dari Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bekasi Kota, 17/09 (MSB) – Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Daftar G jenis Hexymer di Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.Kamis(17/09/26).?

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/IX/2026/SPKT Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 17 September 2026.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara yang dipimpin Ps. Panit Narkoba Aiptu Deni Murdiana, S.H., bersama anggota, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Teluk Buyung,” ujar AKP Tono Listianto.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.S. (36), warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 37 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 4 butir pil warna kuning, dengan total 148 butir yang diduga obat keras jenis Hexymer.

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di selipan pohon pisang di samping rumahnya.

Selain ratusan butir Hexymer, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 13 Pro warna hitam dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan.

Hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial K (DPO) di wilayah Tanah Tinggi, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, seharga Rp300.000 dengan sistem COD.

“Pelaku berencana menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp10.000 per bungkus isi 4 butir,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim Mengungkap adalah:
Aiptu Deni Murdiana, Aiptu Supardi, Aiptu Roni Suhendar, Aipda Sugeng Irawan, Aipda Edi Kasdian, Bripka Akhmad Budi Santoso, Bripka Edvin Hermawan, Brigpol Fathir Hafiz, S.H., dan Brigpol Andi Setiawan, S.H.