Jakarta Pusat, 23/09 (MSB) – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Polsek Sawah Besar menggelar apel pelayanan aksi unjuk rasa (Yan 54) dalam rangka pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di Kantor OJK Jakarta Pusat, Jalan Wahidin Raya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Apel yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sawah Besar sekaligus Perwira Pengendali Pelayanan, AKP Dwi Budianto, S.E., dengan melibatkan 20 personel, terdiri dari 15 personel Polsek Sawah Besar dan 5 personel Pamdal.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 20 orang dari Persatuan Gerakan Aktivis Muda dengan penanggung jawab Asvin. Massa membawa tuntutan agar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati Supriyono atau Botok dapat diusut secara tuntas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta tetap berpedoman pada SOP dan arahan pimpinan.
“Setiap personel harus melaksanakan tugas sesuai SOP, mengedepankan sikap humanis dan tidak melakukan tindakan yang bersifat arogan. Kita berikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung aman serta tertib,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel terhadap potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung, termasuk mengantisipasi adanya pembakaran ban atau tindakan lain yang dapat membahayakan peserta aksi maupun masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Egi Irwansyah, S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk memberikan pelayanan dan pengamanan di lokasi aksi.
“Personel kami sudah disiapkan dan diarahkan untuk memberikan pelayanan secara humanis. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Dalam apel tersebut, personel juga diingatkan untuk tidak membawa senjata api maupun senjata tajam, menjaga keselamatan dan kesehatan, serta memastikan alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi siap digunakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
Seluruh personel juga diminta berkoordinasi dengan Pamdal dan memastikan setiap tindakan di lapangan tetap berada dalam kendali Kepolisian serta sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







