NASIONAL

Ketika Mimbar Diselimuti Uang: Satir Muktamar NU di Persimpangan Marwah dan Dugaan Risywah

20
×

Ketika Mimbar Diselimuti Uang: Satir Muktamar NU di Persimpangan Marwah dan Dugaan Risywah

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com. Jakarta — Di negeri yang gemar mengajarkan keikhlasan dari atas mimbar, uang kembali dituduh menjadi bahasa yang paling fasih. Kali ini, bayang-bayangnya menghampiri Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), forum yang semestinya melahirkan kepemimpinan ulama, bukan sekadar memenangkan pertarungan kursi.

Jumat (25/9/2026), halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, dipenuhi ratusan warga Nahdliyin yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU). Mereka datang membawa poster, tuntutan, dan sesuatu yang lebih berat: kegelisahan bahwa marwah organisasi keagamaan diduga sedang ditukar dengan nilai rupiah.

Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, menyebut mereka menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi uang dalam proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Bukti itu kini berada di tangan KPK untuk diverifikasi melalui mekanisme hukum.

Marwah yang Dipertanyakan, Hukum yang Dinanti
KPK NU menyebut dugaan tersebut sebagai risywah—suap yang dalam ajaran Islam dipandang sebagai perbuatan tercela. Namun, di titik inilah hukum harus berbicara, bukan emosi.

Perlu ditegaskan, tudingan itu masih berupa klaim dari kelompok pengunjuk rasa dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Sejumlah pihak di lingkungan NU juga telah membantah adanya aliran dana korupsi ke Muktamar, sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan.

Satirnya terasa pahit: ketika istilah amanah terus dikumandangkan, publik justru dipaksa mendengar kata money politics bergema di halaman lembaga antirasuah.

Ketika Tas Lebih Ramai Dibicarakan daripada Kitab
KPK NU juga menyoroti beredarnya foto dan informasi tentang muktamirin yang disebut membawa tas berisi uang tunai.
Jika benar tas itu berisi uang untuk memengaruhi suara, kata mereka, maka yang rusak bukan hanya hasil Muktamar, melainkan kepercayaan jutaan Nahdliyin. Tetapi jika tidak benar, tuduhan itu pun harus dipertanggungjawabkan.

Di sinilah satir itu menggigit: jangan sampai tas lebih dipercaya daripada kitab, dan amplop lebih menentukan daripada musyawarah.

Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188). Rasulullah SAW juga bersabda:
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi). Dalil-dalil itu menjadi pengingat bahwa kepemimpinan dalam Islam dibangun di atas amanah, bukan transaksi.

Lima Tuntutan Massa
KPK NU menyampaikan lima tuntutan utama:
,•meminta KPK mengusut dugaan politik uang dalam Muktamar NU;
•meminta keputusan AHWA ditinjau atau dibatalkan bila pelanggaran terbukti

•mendesak rapat ulang AHWA secara transparan;
•menyerukan pejabat atau pengurus yang diduga terlibat mengundurkan diri demi menjaga marwah organisasi;
•meminta Presiden bersikap tegas terhadap dugaan korupsi dan politik uang.

Polemik Muktamar NU kini memasuki babak baru: dari arena musyawarah menuju ruang penegakan hukum. Publik menunggu apakah bukti yang diserahkan benar-benar mengungkap fakta, atau hanya menjadi riuh yang akhirnya menguap.
Karena marwah organisasi tidak runtuh oleh perbedaan pilihan, tetapi bisa retak jika amanah benar-benar diperjualbelikan.

Dan bila mimbar mulai dihitung dengan nominal, maka yang hilang bukan sekadar jabatan—melainkan kepercayaan umat.