NASIONAL

Skak! Tidak Berkutik, Sadri Kobul Dijemput Paksa Satreskrim Polres Halteng

67
×

Skak! Tidak Berkutik, Sadri Kobul Dijemput Paksa Satreskrim Polres Halteng

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA TENGAH, 30/09 (MSB) – Babak baru perkara yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sadri Kobul, kembali bergulir. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Sadri akhirnya diamankan Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.

Sadri diamankan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Suherlin, S.I.P., M.H.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sadri berada di Dinas Pendidikan ketika didatangi penyidik. Tanpa perlawanan, ia kemudian dibawa menuju Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.

“Tadi kami lihat dia dijemput di Dinas Pendidikan saat sedang duduk dengan Pak Kadis. Polisi kasih surat, kemudian langsung bawa dia ke Polres,” ungkap seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah Sadri sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto telah menyampaikan bahwa penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap Sadri setelah dua kali tidak merespons panggilan pemeriksaan.

Sadri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara. Polisi sebelumnya juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. Namun, rincian mengenai jumlah uang dan konstruksi perkara masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kini, setelah diamankan, Sadri harus berhadapan langsung dengan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disangkakan kepadanya.

Statusnya sebagai anggota DPRD Halmahera Tengah membuat proses hukum tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu perkembangan pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap Sadri Kobul.

Perkara masih dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Wan)