NASIONAL

AKBP Heru Antariksa Cahya Resmi Jabat Kapolres Sragen, Gantikan AKBP Dewiana

11
×

AKBP Heru Antariksa Cahya Resmi Jabat Kapolres Sragen, Gantikan AKBP Dewiana

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Sragen  — Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Sragen berganti. AKBP Heru Antariksa Cahya resmi dipercaya menjabat Kapolres Sragen menggantikan AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, terhitung mulai Selasa, 6 Oktober 2026.

Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Mapolda Jawa Tengah dan dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sragen.

AKBP Heru Antariksa Cahya bukan merupakan perwira baru di lingkungan Polda Jawa Tengah. Sebelum ditugaskan sebagai Kapolres Sragen, ia pernah menjabat Kasubdit pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada periode 2024–2025.

Pada 2026, Heru kemudian dipercaya menjabat Kapolres Tegal Kota. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Sragen.

Sementara itu, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengakhiri tugasnya sebagai Kapolres Sragen. Ia selanjutnya mendapat penugasan sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pergantian jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan karier personel. Ketentuan mengenai jabatan dalam organisasi Polri pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan internal kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

UU tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki mandat utama sebagaimana diatur Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi Kapolres Sragen dalam menjalankan kepemimpinan di tingkat kewilayahan. Tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemeliharaan ketertiban, pencegahan gangguan keamanan, pembinaan masyarakat serta pelayanan publik.

Dengan demikian, pergantian Kapolres bukan semata-mata pergantian figur pada pucuk pimpinan, melainkan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan roda pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan.

Di bawah kepemimpinan AKBP Heru Antariksa Cahya, Polres Sragen diharapkan dapat melanjutkan program dan capaian yang telah berjalan, sekaligus memperkuat pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, transparan dan akuntabel.

Masyarakat Sragen kini menanti bagaimana kepemimpinan baru tersebut diterjemahkan dalam kerja nyata, terutama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penegakan hukum berlangsung secara profesional dan berkeadilan.