NASIONAL

Resmi Diproses Pidsus Kejagung RI (No. Register R-658), GAPEMARU Desak Kejari Rohul Kooperatif Pasca 30 Hari Pelimpahan Dugaan Skandal Gedung DPRD Rp35,5 Miliar

14
×

Resmi Diproses Pidsus Kejagung RI (No. Register R-658), GAPEMARU Desak Kejari Rohul Kooperatif Pasca 30 Hari Pelimpahan Dugaan Skandal Gedung DPRD Rp35,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA / PASIR PENGARAIAN(MSB) 15/10/2026  — Pengawalan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II dengan nilai anggaran sekitar Rp35,5 Miliar terus berlanjut ke tingkat pusat.

Laporan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan oleh Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) kini telah divalidasi dan diteruskan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Pos Pelayanan Hukum & Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, aduan GAPEMARU telah tercatat dalam penanganan Pidsus Kejagung RI dengan Nomor Register Disposisi: R-658/K.3/Kph.4/10/2026.

Runtutan Kronologi Pengawalan Laporan:
1. Indikasi Dugaan Penyimpangan: Pekerjaan fisik Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II yang mengalokasikan anggaran negara sekitar Rp35,5 Miliar dinilai oleh pihak pemuda dan mahasiswa memiliki indikasi dugaan ketidaksesuaian teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Pelimpahan Berkas Perkara: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas penanganan perkara dengan Surat No. B-5264 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan di daerah.
3. Penyampaian Lapdu di Kejagung RI: Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, GAPEMARU menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada 28 September 2026, serta menyerahkan Laporan Pengaduan Resmi No. ⁠007/GAPEMARU/IX/2026⁠ di Gedung Kejagung RI pada 29 September 2026.
4. Disposisi Penanganan ke Pidsus Kejagung RI: Berkas pengaduan tersebut selanjutnya diteruskan ke Pidsus Kejagung RI di bawah register R-658/K.3/Kph.4/10/2026 guna kepentingan koordinasi serta pengawasan.

Pernyataan Sikap GAPEMARU:
Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari, menyampaikan bahwa diterbitkannya nomor register disposisi di Pidsus Kejagung RI menjadi perhatian penting bagi kejelasan penanganan perkara di tingkat daerah.

“Dengan tercatatnya Nomor Register Disposisi ⁠R-658/K.3/Kph.4/10/2026⁠ di Pidsus Kejagung RI, kami berharap proses penanganan hukum pasca pelimpahan berkas No. B-5264 yang telah memasuki 30 hari di daerah dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami memohon Kejati Riau dan Kejari Rokan Hulu untuk memberikan keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan tindak lanjut, termasuk agenda klarifikasi atau pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta pelaksanaan peninjauan kondisi fisik di lapangan,” ujar Dedi Ashari,

GAPEMARU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara ini secara kooperatif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.