Kabupaten Tangerang, 30/6 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Tangerang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.
“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut di Bekasi dan Jakarta, setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38.542.000 per drum.
Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi tersebut sekitar Rp40.500.000 per drum.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ujar Ade Safri.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.
Menurut Ade Safri, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan ilegal itu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(wan)







