NASIONAL

Breaking News: Pesangon Masih Dalam Proses

123
×

Breaking News: Pesangon Masih Dalam Proses

Sebarkan artikel ini

Oleh: Cannaz
Mantan Pekerja Televisi Nasional

swarabhayangkara.com, jakarta – Di layar kaca, berita tentang keadilan mengalir setiap hari. Tentang buruh yang memperjuangkan haknya. Tentang perusahaan yang ditegur negara. Tentang aparat yang menindak pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tentang pentingnya perlindungan pekerja.

Namun sering kali, ketika lampu studio dipadamkan dan kamera berhenti merekam, ada kisah lain yang tidak pernah masuk rundown Kisah itu adalah cerita para pekerja televisi sendiri.

Mereka yang selama puluhan tahun menjadi wajah, suara, tenaga, pikiran, dan napas sebuah stasiun televisi. Mereka yang mengorbankan waktu bersama keluarga demi mengejar siaran langsung. Mereka yang bekerja ketika orang lain berlibur. Mereka yang berjaga saat malam berubah menjadi pagi.

Namun ketika usia kerja selesai dan masa pengabdian berakhir, sebagian dari mereka justru berhadapan dengan sesuatu yang lebih sunyi daripada ruang studio kosong: ketidakpastian atas hak mereka sendiri.
Ironisnya, mereka bekerja di industri yang setiap hari mengawasi kekuasaan, tetapi terkadang kesulitan mengawasi keadilan bagi pekerjanya sendiri.

Di negeri ini, hak pekerja sebenarnya bukan hadiah belas kasihan perusahaan. Hak pekerja adalah amanat undang-undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai aturan turunannya, mengatur secara jelas mengenai hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara tidak pernah menulis bahwa pembayaran pesangon boleh ditunda tanpa kepastian. Negara juga tidak pernah menulis bahwa hak pekerja dapat menguap begitu saja setelah puluhan tahun pengabdian.

Karena itulah ketika terdapat pekerja yang telah memasuki masa pensiun tetapi berbulan-bulan menunggu haknya tanpa kejelasan, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal administrasi, melainkan soal penghormatan terhadap martabat manusia yang telah bekerja.

Yang lebih mengherankan adalah ketika menjelang masa pensiun tiba-tiba muncul berbagai penilaian yang memengaruhi nilai hak pekerja. Seolah-olah seseorang yang selama belasan atau puluhan tahun dianggap cukup baik untuk mempertahankan jalannya perusahaan, mendadak dinyatakan tidak cukup baik ketika waktunya menerima hak.

Logika macam apa yang sedang dipakai?
Jika seorang pekerja dianggap tidak kompeten, bukankah evaluasi seharusnya dilakukan selama masa kerja berlangsung?
Mengapa nilai buruk itu justru muncul di garis akhir, ketika perhitungan pesangon sedang dilakukan?

Bukankah ini seperti memuji pohon selama puluhan tahun karena menghasilkan buah, lalu ketika musim panen tiba, pohon itu tiba-tiba dianggap tidak pernah berjasa?
Kadang dunia korporasi memang memiliki bakat sastra yang luar biasa. Terutama dalam menciptakan cerita yang sulit diterima akal sehat.

Lebih menyedihkan lagi ketika persoalan menyentuh dana pensiun. Dana yang sejatinya merupakan tabungan masa depan pekerja. Dana yang dalam banyak skema berada di bawah pengawasan regulator dan tunduk pada berbagai ketentuan tata kelola keuangan.

Dalam prinsip pengelolaan dana pensiun, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Karena itu, apabila terdapat pemotongan, penundaan, atau mekanisme penyaluran yang tidak dipahami penerima manfaat, maka seluruh proses tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dana pensiun bukan dana misteri.
Ia bukan harta karun yang boleh hilang dalam kabut administrasi. Ia adalah hak pekerja. Titik.

Yang paling menyakitkan bukanlah angka.
Melainkan pesan yang tersirat di balik angka itu. Pesan bahwa pengabdian puluhan tahun dapat berakhir dengan ruang tunggu yang panjang. Pesan bahwa loyalitas terkadang dibalas dengan kalimat, “Tunggu saja.”

Pesan bahwa mereka yang dahulu diminta bekerja cepat kini diminta bersabar tanpa batas. Padahal selama menjadi pekerja, keterlambatan satu menit saja bisa menjadi catatan disiplin. Aneh memang. Ketika pekerja terlambat, hitungannya menit.
Ketika perusahaan terlambat memenuhi hak pekerja, hitungannya bisa bulan bahkan tahun.

Dalam konteks inilah negara tidak boleh diam. Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, hingga lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mandat untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak berhenti sebagai tulisan indah dalam lembaran undang-undang.

Sebab hukum ketenagakerjaan lahir bukan untuk menghias rak perpustakaan.
Ia lahir untuk melindungi manusia yang bekerja. Begitu pula organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi jurnalis, dan komunitas media. Sudah waktunya persoalan kesejahteraan pekerja media memperoleh perhatian yang sama besarnya dengan perhatian terhadap kebebasan pers.

Karena kebebasan pers tanpa perlindungan pekerja ibarat menara pemancar tanpa listrik. Berdiri tegak, tetapi tidak mampu menyalakan apa pun. Media sering menyebut dirinya pilar demokrasi.
Dan memang demikian seharusnya.
Tetapi sebuah pilar tidak cukup kokoh hanya karena pandai mengkritik bangunan lain.

Ia juga harus kuat ketika bercermin pada dirinya sendiri. Sebab keadilan yang disiarkan setiap hari akan kehilangan gaungnya apabila berhenti di depan pintu ruang redaksi.

Dan apabila masih ada pekerja media yang harus mengejar hak pensiun, pesangon, atau dana masa depannya sendiri setelah puluhan tahun mengabdi, maka mungkin yang sedang berbunyi bukan sekadar lonceng perubahan industri media.
Melainkan lonceng peringatan bagi nurani kita bersama.

Bahwa di balik gemerlap layar televisi, masih ada mereka yang menunggu satu berita baik yang tak kunjung tayang: hak mereka akhirnya dibayarkan.