Halteng, 04/06 (MSB) – Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berakhir. Tim gabungan Opsnal Polres Halmahera Tengah dan Opsnal Polres Seram Bagian Barat berhasil menangkap pelaku berinisial JMT (19) di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergitas dan koordinasi intensif antar satuan kepolisian lintas wilayah setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai melarikan diri dari wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Suherlin membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke mana pun mereka melarikan diri.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi yang baik antara jajaran Polres Halmahera Tengah dan Polres Seram Bagian Barat. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pemetaan dan pelacakan yang cukup panjang,” ujar IPTU Suherlin.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat maupun membantu pelarian pelaku.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara. Ia diduga kuat melakukan aksi curas di Kompleks Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah pada Januari 2026.
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mengambil barang milik korban, tetapi juga diduga menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Setelah kejadian tersebut, JMT melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berada di Kota Ternate, kemudian berpindah ke Jakarta, Bandung, hingga Ambon sebelum akhirnya bersembunyi di Desa Luhu, Seram Bagian Barat.
Setelah dilakukan identifikasi dan pemantauan, tim gabungan akhirnya berhasil memastikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Suherlin. (Wan)







