NASIONAL

Gawat, Haji Khusus 2026 Terancam Tumbang oleh Mesin Administrasi

186
×

Gawat, Haji Khusus 2026 Terancam Tumbang oleh Mesin Administrasi

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 kini berdiri di tepi jurang, bukan karena cuaca di Arafah atau kepadatan Armuzna, melainkan akibat satu persoalan klasik yang terus dipelihara rapi: dana jamaah yang mengendap, keputusan yang berjalan tertatih, dan sistem yang bergerak seolah waktu tak pernah diciptakan.

Sebanyak USD 8.000 dana Pengembalian Keuangan (PK) per jamaah hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang seharusnya menjadi “bahan bakar” operasional justru berubah menjadi pajangan administratif—aman di atas kertas, beku di lapangan. Akibatnya, ancaman gagal berangkat secara massal bagi jamaah Haji Khusus 2026 kian nyata.

Isu krusial ini disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah dalam keterangan tertulis resmi bertanggal 31 Desember 2025. Dalam pernyataannya, asosiasi menegaskan bahwa PK USD 8.000 per jamaah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan penentu hidup-matinya penyelenggaraan Haji Khusus.

“Seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di rekening BPKH. Padahal dana PK ini bersifat krusial karena menjadi sumber utama PIHK untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi,” tulis asosiasi, sebagaimana dilansir Himpuhnews.

Namun di ruang-ruang rapat, dana itu tampaknya lebih nyaman disimpan daripada digerakkan. Sementara di lapangan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus berhadapan dengan tekanan likuiditas serius. Tanpa pencairan PK, PIHK tak mampu membayar layanan inti—mulai dari Armuzna, akomodasi, hingga transportasi darat—yang semuanya merupakan syarat mutlak dalam sistem Masar Nusuk untuk penerbitan visa haji.

Ironinya, negara seakan lupa bahwa sistem digital Saudi Arabia tidak mengenal toleransi ala birokrasi Nusantara. Tanpa kontrak yang terkunci sesuai tenggat, visa tidak akan terbit. Dan tanpa visa, doa jamaah hanya akan berakhir di ruang tunggu.

Asosiasi menegaskan, ketidaksinkronan kebijakan keuangan nasional dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi menjadi bom waktu. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal sejak 8 Juni 2025. Namun di Indonesia, proses pelunasan jamaah Haji Khusus baru dimulai 25 November 2025—seolah-olah waktu bisa dinegosiasikan, dan kalender internasional bisa diajak musyawarah.

Masalah kian runyam karena mekanisme pencairan PK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai masih prematur. Sistem belum matang, tetapi sudah dipaksa berlari di lintasan internasional. Hasilnya bisa ditebak: aliran dana tersendat, sementara jam terus berdetak tanpa ampun.

Tenggat paling krusial adalah 1 Februari 2026, batas akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal itu PK dana jamaah masih tersandera di balik prosedur, maka kontrak tak akan bisa dilakukan, visa tak akan terbit, dan kegagalan keberangkatan menjadi kepastian yang tak perlu diramal.

“Ini bukan persoalan administratif semata. PK USD 8.000 per jamaah adalah faktor penentu keberangkatan. Jika tidak segera dicairkan, kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya,” tegas asosiasi.

Melalui pernyataan resminya, 13 Asosiasi Haji dan Umrah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK dana jamaah di BPKH, sekaligus menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi—bukan sebaliknya.

“Langkah cepat dan konkret diperlukan demi melindungi hak jamaah, menjaga keberlangsungan PIHK, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Haji Khusus Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.

Jika tidak, Haji Khusus 2026 mungkin akan tercatat dalam sejarah—bukan sebagai kisah pelayanan prima, melainkan sebagai contoh bagaimana dana aman, sistem canggih, dan niat baik bisa kalah telak oleh kelambanan yang dilembagakan.(Is)