WEDA, 23/09 (MSB) – Penanganan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sadri Kobul, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berstatus tersangka dan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penangkapan, sehingga memicu pertanyaan masyarakat terhadap ketegasan Polres Halmahera Tengah.
Sorotan itu menguat setelah akun Facebook M Al Fatih Syari’ati dalam Grup Nuansa Halmahera Tengah mengkritik lambannya perkembangan perkara tersebut pada Minggu (20/9/2026).
“Kasus bagus ini. Intinya harus jemput paksa karena sudah mangkir dua kali panggilan. Kalau kasus ini tuntas itu kita berikan nilai plus untuk penegakan hukum,” tulisnya.
Unggahan itu memantik beragam komentar warga yang mempertanyakan mengapa tersangka yang merupakan pejabat publik belum juga dihadirkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai anggota DPRD Halmahera Tengah, posisi Sadri Kobul dinilai membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian lebih besar. Masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan melakukan langkah sesuai prosedur apabila seorang tersangka yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satreskrim maupun Kapolres Halmahera Tengah mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk apakah telah diterbitkan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Halmahera Tengah. Apabila keterangan resmi telah diberikan, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Kasus ini kini menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di Halmahera Tengah, sementara publik terus menunggu langkah resmi penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.(Wan)







