DAERAH

Ditreskrimum Polda Jatim Belum Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 1,9 M

264
×

Ditreskrimum Polda Jatim Belum Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 1,9 M

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, 16/2 (MSB) – Bermula dari pertemuan Abah Abd Syakur dengan Erna Yuliati — wanita yang mengaku memiliki tanah seluas 18.700 meter atau sekitar hampir 2 hektar. Tanah itu terletak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Dalam pertemuan itu, Erna menawarkan tanah kepada Abd Syakur untuk membeli tanahnya itu. Dalam pembicaraan, Abd Syakur sepakat untuk membeli tanah seluas yang ditawarkan Erna Yuliati dengan harga Rp 11 miliar.

 

“Saya juga sepakat untuk mengeluarkan tanda jadi uang muka sebesar Rp 1,9 miliar kepada Erna Yuliati atas tanah seluas 18.700 meter seharga Rp 11 miliar. Kekurangannya akan dibayar kemudian,” kata Abd Syakur kepada wartawan di Surabaya, Minggu (16/2/25).

 

Dalam pertemuan dengan Erna, menurut Abd Syakur, tampak sekali Erna sangat menguasai posisi obyek tanah yang akan dijualnya. Sehingga, Abd Syakur sangat yakin dengan penampilan Erna dan bagaimana Erna sangat fasih dalam menjelaskan ikhwal tanah itu.

 

Setelah mengeluarkan uang muka Rp 1,9 miliar, Abd Syakur kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Tambak Sari, Jawa Timur. Setelah beberapa bulan, Abd Syakur untuk berangkat ke Bekasi, melihat tanah yang sudah diberikan uang muka.

 

Alangkah terkejutnya Abd Syarkur, ketika sampai di alamat tanah yang dibelinya ternyata tidak ada. Abd Syakur kemudian tersadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan pembelian tanah seluas 18.700 meter persegi atau  hampir 2 hektar.

 

Abd Syakur tidak menyangka, kalau dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Oleh Erna Yuliati.

Tanah seluas 18.700 meter itu yang sudah dibayar uang mukannya sebesar Rp 1,9 miliar itu, masih atas nama orang lain yang dibeli oleh almarhum suami Erna Yuliati.

 

Sebelumnya memang telah disepakati, akan dibuat surat perjanjian terkait penjualan tanah itu. Abd Syakur, menegaskan bahwa tanah tersebut akan diproses melalui kerabatnya yakni Silvana Fahmi. Setelah itu, bahkan sampai beberapa bulan kemudian, pembelian tanah itu tidak kunjung selesai.

 

Menyadari ada gelagat tidak baik, pada tahun 2016, akhirnya Abd Syakur mendatangi langsung ke kediaman rumah Erna di Bekasi. Tapi di situlah Abdus Syakur akhirnya mengetahui bahwa dia telah menjadi korban penipuan.

Karena tidak ada yang mampu menjelaskan terkait jual beli tanah seluas 18.700 meter yang sudah di DP Rp 1,9 miliar.

 

Atas dasar itu, kejadian yang dialami oleh Abd Syakur, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada tahun 2022. Mengapa dilaporkan ke Polda Jawa Timur, karena Abd Syakur berdomisili di wilayah Jawa Timur.

 

Laporan ke Polda Jatim dengan korban atas nama Abd Syakur itu teregister dengan nomor LP /1568.01/2022SPKT/POLDA JATIM/ tertanggal Oktober 2022, berdasarkan surat penyidikan Nomor SP/878 Res. 2024 Ditreskrimum 27/1/2024.

 

Kemudian menurut puhak kepolisian, berdasarkan penyidikan atas nama Sdr Erna Yuliati, tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah/pekarangan untuk orang lain adalah Pasar 378 KUHP dan Pasar 372 KUHP, Pasarl 385 KUHP.

 

Akan tetapi, kasus tersebut sampai sekarang jalan ditempat atau tidak dilanjuti  oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

“Kami sangat mengharapkan agar Bapak Kapolda Jawa Timur untuk menuntaskan kasus panipuan tanah tersebut dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,9 miliar, secara transparan dan profesional,” kata Abd Syakur.

 

Menurut Abd Syakur, karena laporaannya jalan ditempat  akhirnya kasusnya dilaporkan ke Divisi Propram Mabes Polri.

Surat pengaduan ke Propam Mabes Polri Nomor : SPSP2/00149/I/2025/BAGYANDUAN tertanggal 13 Januari 2025.

 

“Saya sangat berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan agar kasus penipuan tanah yang korbannya saya mendapat perhatian dan dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Abdus Syakur.

(Tim Investigation Nasional)