NASIONAL

Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemenkeu Mengemuka, GERTAK Desak Purbaya Dinonaktifkan

12
×

Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemenkeu Mengemuka, GERTAK Desak Purbaya Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 13/09 (MSB) – Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori suap-menyuap, pemerasan, atau gratifikasi. Praktik ilegal ini terjadi ketika seseorang memberikan uang, fasilitas, atau hadiah kepada pejabat yang berwenang demi mendapatkan posisi, promosi, atau mempertahankan suatu jabatan di lingkungan pemerintahan maupun instansi publik.

Tindakan ini melanggar Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan transaksi keuangan ilegal demi keuntungan pribadi.

Jual-Beli jabatan dapat memicu korupsi lanjutan dimana Pejabat yang “Membeli” jabatannya cenderung akan melakukan korupsi baru (Seperti korupsi proyek atau anggaran) setelah menjabat, demi mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.

Dugaan jual-beli jabatan juga kerap muncul sebagai rumor politik atau hoaks, seperti yang baru-baru ini diklarifikasi dan dibantah langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan mutasi di lingkup Kementerian Keuangan tetap berjalan profesional.

Namun dugaan jual-beli jabatan di Kemenkeu yang menerpa Purbaya harus menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan akan adanya dugaan jual-beli jabatan tersebut.

Dugaan jual-beli jabatan bukan hanya selesai pada klarifikasi dari Menteri Keuangan Purabaya saja, karena tidak mungkin isu itu ada kalau memang tidak ada indikasi adanya dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan lahan basah selama ini.

Hal ini penting bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar menjadi pemerintahan yang
Clean and good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih).

Sebab dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah, Para pelaku, baik pemberi maupun penerima suap dalam jual-beli jabatan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Dengan ancaman hukuman
Pidana penjara (Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup) dan Denda finansial yang besar (Mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah) Serta, Pencopotan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat publik secara tidak hormat.

Menurut Ketua KASN, Sofian Effendi, mengungkap, terdapat 13 Kementerian dan Lembaga yang sedang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait jual-beli jabatan yang salah satunya disorot adalah Kementerian Keuangan.

Hal ini mendapat sorotan Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi yang menduga bukan tidak mungkin kasus-kasus tersebut benar, ada potensi dugaan jual-beli jabatan tinggi dilingkungan Kemenkeu.

“Kegiatan dugaan jual-beli jaba­tan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan disebabkan beberapa fak­tor, salah satunya pengaruh uang dan proyek – proyek pemerintah, serta diduga untuk kepentingan oligarki tertentu yang selama ini diuntungkan oleh Kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait fiskal dan pajak,” Ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan Minggu, (13/9/2026).

Untuk itu GERTAK mendesak tiga lembaga, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Penda­ya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (Kementerian PANRB) dapat bekerja sama erat untuk mengawasi dan melakukan investigasi di Kementerian Keuangan yang di pimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Terkait isu dugaan jual-beli jabatan yang diduga mencapai nilai 100 miliar rupiah.

Ahmad Fauzi mengatakan bahwa sebuah bentuk korupsi yang sangat merugikan dan merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan merupakan korupsi yang berbentuk jual-beli jabatan di dalam birokrasi pemerintahan.

“Penyebab terjadinya dugaan tindak korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kemenkeu memiliki konsekuensi yang di dapatkan secara jangka panjang dari praktik jual-beli jabatan akan merugikan masyarakat, Rusaknya sistem birokrasi serta menghambat kemajuan perekonomian nasional,” Papar Ahmad Fauzi.

“GERTAK akan melaporkan dugaan jual-beli di Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan Menteri Purbaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Selasa, Dan Kami sudah memiliki bukti-bukti awal adanya dugaan pratik jual-beli jabatan tersebut, yang akan Kami serahkan pada KPK,” Ujar Ahmad Fauzi.

“Selain itu, GERTAK juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menonaktifkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementrian keuangan,” Tegas Ahmad Fauzi.

“Sebab dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Keuangan telah menyebabkan ketidakpercayaan pasar yang akhirnya dapat memicu krisis ekonomi yang berdampak langsung pada jatuhnya harga aset dan instabilitas finansial. serta berdampak pada Investor akan menarik diri dan memindahkan dana ke negara lain yang dianggap lebih aman karena risiko dianggap terlalu tinggi,” ungkap Ahmad Fauzi.

“Hal ini berakibat juga pada harga saham di pasar modal jatuh secara drastis dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan
Serta diikuti dengan nilai tukar rupiah akan semakin tertekan terhadap dolar AS, akibat kepanikan pasar dan aksi jual aset domestik,” terangnya.

“Akibat dari dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Keuangan ini akan menyebabkan prospek fiskal jangka menengah melemah, menggerus bantalan eksternal, dan berisiko memicu krisis multidimensi,” Pungkas Ahmad Fauzi.