DAERAHPOLRI

Dugaan Pungli PUNGLI BERJAMAAH terjadi di KB SAMSAT BANGIL Polres Kabupaten Pasuruan

35
×

Dugaan Pungli PUNGLI BERJAMAAH terjadi di KB SAMSAT BANGIL Polres Kabupaten Pasuruan

Sebarkan artikel ini

Msb jatim.Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli)terjadi di lingkungan Samsat Bangil polres Pasuruan Polda Jawa timur tercium dan mencuat ke permukaan, seolah menjadi fenomena yang tak pernah usai.

Meskipun sorotan media dan keluhan masyarakat terus bermunculan, respons dari pihak kepolisian justru terkesan minim, bahkan cenderung abai.

Kondisi ini memunculkan opini publik yang kian menguat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang secara langsung merugikan rakyat dan merusak citra aparat penegak hukum.

Pungli di SAMSAT Bangil bukan sekedar persoalan administratif, melainkan cermin dari penyakit kronis dalam birokrasi yang jika dibiarkan, akan terus menggerogoti integritas dan kepercayaan publik.

Modusnya cukup sederhana namun efektif, calo liar beroperasi secara terang-terangan di sekitar area SAMSAT.Bahkan di duga KAPOKJA CEK FISIK inisial H yang berpangkat AIPTU yang diduga merekomendasikan seluruh pembayaran diluar biaya pajak kendaraan bermotor dengan nominal sangat fantastis yang di duga keras untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan atasannya

Sebagai contoh, ada informasi yang menyebutkan bahwa biaya cek fisik untuk truk bisa mencapai Rp200.000, padahal prosedur resmi seharusnya tidak memungut biaya sebesar itu. Calo-calo ini bahkan berani “membuka harga” dan bernegosiasi, seolah praktik ilegal tersebut adalah hal yang lumrah.

Wajib pajak yang tidak kritis dan kurang memahami prosedur akan menjadi sasaran empuk. Oknum petugas atau calo bisa meminta biaya tambahan untuk “formulir” atau “biaya administrasi” yang seharusnya tidak ada dalam daftar tarif resmi. Hal ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat.

Jika masyarakat menolak, proses pengurusan bisa dipersulit atau diulur-ulur hingga menimbulkan rasa frustrasi. Situasi ini memaksa masyarakat untuk memilih antara membayar biaya tidak resmi atau menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari dalam ketidakpastian.

Menurut sebuah laporan, untuk mengurus pajak lima tahunan, masyarakat bisa menghabiskan biaya di luar pajak resmi hingga Rp700.000. Rincian pungli yang terkuak pun beragam, mulai dari biaya formulir, cek fisik, hingga “uang loket” yang semuanya tidak tercantum dalam aturan resmi

Alih-alih mendapatkan solusi yang transparan sesuai prosedur, masyarakat justru ditawarkan “jalan pintas” dengan biaya tambahan. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga membudayakan mentalitas “jalan pintas” dan merusak sistem birokrasi yang seharusnya berjalan lurus.

Hingga berita ini tayang, pihak Samsat dan ataupun KASAT LANTAS polres kabupaten pasuruan belum memberikan klarifikasi resmi. Kanit Regident Samsat Bangil juga tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi dari media. Dugaan kuat bahwa praktik ini berjalan dengan restu diam-diam dari internal lembaga tersebut masih menjadi tanda tanya besar(Dof/An Tim)