NASIONAL

Gubernur Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan Napu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

14
×

Gubernur Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan Napu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

30/06 (MSB) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPR RI terkait percepatan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dengan Badan Bank Tanah Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Verfikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/06/26).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait percepatan program reforma agraria, khususnya penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan lagi mencari siapa yang benar atau salah dalam konflik yang terjadi, melainkan memastikan langkah konkret agar persoalan segera diselesaikan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya.

“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana persoalan ini cepat selesai, masyarakat bisa tenang, mendapatkan kembali kepastian atas hak-haknya, dan bisa terus berusaha di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Saya selalu berada di depan dalam memperjuangkan hak rakyat,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, kawasan Napu kini memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi, sehingga potensi konflik agraria semakin besar. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang benar-benar memiliki hak tidak dirugikan.

“Sekarang Napu bukan lagi seperti dulu. Kawasan ini memiliki potensi luar biasa dan nilai ekonomi yang semakin tinggi. Karena itu kita harus hati-hati. Jangan sampai masyarakat yang memang memiliki hak justru kehilangan tanahnya,” ujarnya.

Gubernur secara tegas meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, camat, dan tokoh adat, ikut membantu mengidentifikasi keberadaan “penumpang gelap” yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi.

“Kita harus membedakan mana masyarakat yang memang memperjuangkan tanah leluhurnya dan mana pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mengatasnamakan rakyat tetapi justru memperjualbelikan lahan,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membentuk Tim Terpadu yang akan bekerja melakukan inventarisasi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh kondisi riil di kawasan sengketa.

Dalam waktu dekat, Tim Terpadu yang telah dibentuk akan segera bekerja di lapangan guna mempercepat proses inventarisasi dan penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Tim tersebut bertugas melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah, sekaligus mengklasifikasikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan sebagai dasar penyusunan solusi bersama dengan Badan Bank Tanah.

Gubernur juga menegaskan bahwa skema pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mekanisme yang telah dijamin undang-undang sebagai bagian dari reforma agraria nasional.

“Setelah saya mendengar penjelasan, saya memahami bahwa skema ini dijamin undang-undang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena kepastian hukumnya jelas dan negara hadir memberikan perlindungan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak, khususnya pemerintah desa dan tokoh adat yang memahami sejarah kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

“Kunci penyelesaian persoalan ini ada pada kerja sama tim terpadu. Kita inventarisasi seluruh kondisi lapangan, mendengar langsung masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan menghadirkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mendengarkan langsung pandangan para kepala desa dan tokoh adat terkait persoalan Hak Pengelolah Lahan (HPL) yang dikelola Badan Bank Tanah, khususnya dari Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wilayah Sulawesi Tengah Indera Imanuddi., Bupati kabupaten Poso dr. Verna Gladies M Inkiriwang, perwakilan Badan Bank Tanah, Ketua Satgas Reforma Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah Lembah Napu.

Melalui pembentukan tim terpadu ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan program reforma agraria berjalan sesuai aturan hukum demi mewujudkan kesejahteraan rakyat menuju Sulteng Nambaso.

*( Biro Administrasi Pimpinan )*