Surabaya, 09/7 (MSB) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Kuntadi menegaskan bahwa dukungan pengamanan dari TNI dalam tugas-tugas kejaksaan bertujuan untuk menjamin independensi penegakan hukum di wilayah setempat.
“Alhamdulillah, hari ini Pangdam V/Brawijaya menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengamanan bagi kami, khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Kuntadi dalam apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya untuk memastikan jaksa dapat bekerja secara independen dan aman.
“Perlu saya tegaskan, pengamanan dari TNI ini justru untuk memastikan independensi penegakan hukum. Jadi bukan intervensi. Ini untuk menjaga agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa, terlindungi baik secara personal, teknis, maupun dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Menurut Kuntadi, dalam situasi tertentu, pengamanan TNI akan disesuaikan secara situasional. Jika di suatu daerah terdapat penanganan perkara yang membutuhkan penguatan pengamanan, maka kekuatan TNI akan digerakkan secara terukur.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa independensi hukum tetap terjaga dan penegakan hukum tidak terganggu oleh tekanan atau ancaman,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjaga independensi hukum pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
“Kita ingin mencegah agar jangan sampai terjadi gangguan yang mengakibatkan hilangnya independensi hukum. Kalau penegakan hukum tidak independen, yang menjadi korban adalah rakyat,” ucapnya.
Kuntadi menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan kejaksaan adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.
Sementara itu, Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Jawa Timur.
“TNI siap memberikan dukungan pengamanan secara fisik dan nonfisik kepada rekan-rekan di jajaran Kejaksaan Jawa Timur,” kata Mayjen TNI Rudy Saladin.
Menurut dia, jumlah personel yang dikerahkan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (ST Kasad) Nomor 1192 Tahun 2025, TNI dapat menurunkan maksimal satu satuan setingkat peleton (SST) atau sekitar 30 personel di tingkat Kejati, dan satu satuan setingkat regu (SSR) atau 10 personel di tiap-tiap Kejari.
(surya)







