Jakarta, swarabhayangkara.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Kebijakan ini diumumkan menyusul masih belum terpenuhinya kuota jemaah haji reguler di beberapa provinsi.
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 203.320 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Rincian kuota haji reguler meliputi:
- 190.897 jemaah berhak lunas sesuai urutan porsi
- 10.166 jemaah prioritas lanjut usia
- 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
- 1.572 petugas haji daerah (PHD)
Hingga hari ini, total jemaah yang telah melunasi Bipih reguler mencapai 209.359 orang. Jumlah ini terdiri dari 180.641 jemaah berhak lunas, 26.525 jemaah cadangan, 1.512 PHD, serta 681 pembimbing KBIHU.
Meski total pelunasan secara nasional telah melebihi kuota, masih terdapat empat provinsi yang belum memenuhi 100% kuota, yakni:
- Jawa Barat (95,23%)
- DKI Jakarta (98,75%)
- Sumatera Selatan (99,73%)
- Gorontalo (97,21%)
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.
Sebagai informasi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Pemberangkatan ke Tanah Suci akan dimulai secara bertahap dari embarkasi masing-masing pada 2 Mei 2025.
NMC







