Jakarta, swarabhayangkara – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M. Keppres ini mengatur besaran biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi telah ditetapkan. Biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci. Berikut rincian biaya haji berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Termurah:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Termahal:
- Surabaya: Rp60.955.751
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Pemerintah juga mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,83 triliun untuk membantu menutupi selisih biaya haji, sehingga jemaah tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kuota Haji 2025 Tetap 221 Ribu Jemaah
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia pada 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini mencakup jemaah reguler dan khusus, serta petugas yang akan mendampingi selama pelaksanaan ibadah.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres ini. “Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun ini agar jemaah bisa beribadah dengan nyaman,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Dengan adanya kepastian biaya dan kuota, calon jemaah haji diharapkan segera mempersiapkan diri, baik dari segi administrasi maupun kesehatan, agar dapat menjalankan ibadah dengan lancar.
NMC







