Jakarta, 15/4 (MSB) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, karena pengelola belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan untuk usaha di pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.
“(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil kami sangat mendukung, namun kepatuhan adalah harga mati,” ujarnya.
Berdasarkan paparan KKP, Pulau Umang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau 5 hektare dan berjarak 183 kilometer dari Jakarta.
Pulau tersebut dikelola PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, pondok wisata (cottage), glamping, dan resort, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB) skala usaha mikro.
Namun, hasil pengawasan KKP menunjukkan pengelola belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
“Negara punya aturan di sini, di mana yang namanya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus ditahapi, yang harus dilalui,” tuturnya.
Ia menegaskan penyegelan tersebut bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.
“Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya,” kata Sumono.
Menurut dia, pelaku usaha telah diarahkan untuk mengurus dokumen perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan KKP juga menunjukkan tidak terdapat penjualan resmi Pulau Umang, meskipun sebelumnya sempat muncul iklan penawaran pulau sebesar Rp65 miliar oleh agen properti yang tersebar di media sosial.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan KKP akan terus melakukan pendalaman terhadap aspek pemanfaatan dan kepemilikan Pulau Umang guna memastikan seluruh kegiatan usaha di pulau kecil berjalan sesuai ketentuan.
(Aris)







