Jakarta, 22/5 (MSB) – Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menyampaikan protes keras kepada DPR RI terkait rumusan Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Dasar Penolakan:
1. Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum adalah bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
2. Pelarangan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, karena advokat juga dilindungi haknya untuk menyebarluaskan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3. Advokat memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab, sehingga rumusan Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP harus dihapus.
4. Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berelasi dengan masyarakat, termasuk media, sehingga tidak boleh dibungkam.
Desakan:
Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mendesak DPR RI untuk:
– Menghapus semua rumusan ketentuan yang melemahkan advokat, khususnya Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP.
– Meninjau kembali rumusan-rumusan lainnya dengan frasa advokat pada RUU KUHAP.
Desakan ini disampaikan demi kepastian hukum dan untuk memastikan bahwa advokat dapat menjalankan profesinya dengan bebas dan bertanggung jawab. (redaksi)







