NASIONAL

Jurnalis Korban Kecelakaan Ojol Laporkan Insiden ke Polresta Jakarta Selatan, Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan”

569
×

Jurnalis Korban Kecelakaan Ojol Laporkan Insiden ke Polresta Jakarta Selatan, Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan”

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Gus Rofi dan Nur Shollah, SH.I, kuasa hukum korban kecelakaan, mendampingi salah satu korban untuk melaporkan insiden kecelakaan ke Polresta Jakarta Selatan pada Rabu (25/12) pukul 12.30 WIB. Insiden ini melibatkan pengemudi ojek online (Ojol) GRAB dengan motor BYSON hitam dan pengendara motor listrik VOLTA merah atas nama Bapak Didi, seorang wartawan senior.

Kecelakaan terjadi pada Selasa (24/12) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, kedua pihak mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan darurat.

Kuasa Hukum Tuntut Tanggung Jawab GRAB

Nur Shollah menyatakan laporan ini bertujuan agar perusahaan GRAB bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. “Kami meminta GRAB merevisi kebijakan yang mengatur jaminan untuk driver Ojol dan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban kecelakaan sebagai bentuk kemanusiaan,” tegasnya.

Gus Rofi juga mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya respons perusahaan. “Korban telah dirawat di rumah sakit, tetapi hingga saat ini tidak ada bantuan dari pihak GRAB. Semua biaya ditanggung sendiri oleh korban,” ungkapnya.

Kritik Terhadap Kebijakan Perusahaan Transportasi Daring

Kasus ini memicu kritik tajam terhadap kebijakan perusahaan transportasi daring yang dinilai kurang memberikan perlindungan kepada pengemudi. Gus Rofi menegaskan perlunya perusahaan menyediakan asuransi kecelakaan dan perlindungan medis yang memadai bagi driver.

“Perusahaan transportasi daring memiliki tanggung jawab atas keselamatan driver mereka. Ada regulasi yang mengatur, seperti Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mewajibkan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan,” ujarnya.

Harapan untuk Perubahan Kebijakan

Pihak pendamping korban berharap laporan ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan perusahaan transportasi daring. Tujuannya adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak pengemudi Ojol terlindungi.

“Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan yang layak bagi para pengemudi transportasi daring serta meningkatkan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan mereka,” tutup Gus Rofi.

Laporan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekosistem transportasi modern.

Ncank Mail