NASIONAL

MK Tolak Setarakan Kapolri Setingkat Menteri: Berpotensi Mereduksi Fungsi Polri sebagai Alat Negara

237
×

MK Tolak Setarakan Kapolri Setingkat Menteri: Berpotensi Mereduksi Fungsi Polri sebagai Alat Negara

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi yang meminta agar jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disetarakan dengan menteri. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan nomor 19/PUU-XXIII/2025, Kamis (13/11).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Gugatan Para Mahasiswa

Uji materi ini diajukan tiga mahasiswa: Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri, yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dan DPR.

Para pemohon menilai frasa “disertai dengan alasannya” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan jelas, sehingga dianggap menimbulkan permasalahan dalam praktik.

Mereka juga berdalil bahwa Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seharusnya dinyatakan tidak sah karena belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pergantian pemerintahan.

Karena menteri otomatis berakhir masa jabatannya saat presiden berganti, para pemohon meminta agar Kapolri diposisikan setara dengan jabatan menteri.

 

Pertimbangan Mahkamah

MK menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak sejalan dengan desain konstitusional terkait keberadaan Polri. Menurut MK, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan politik, sehingga tidak mengenal batas masa jabatan seperti halnya menteri.

“Kapolri tetap dapat diberhentikan oleh Presiden berdasarkan evaluasi, tanpa harus dipersamakan dengan struktur jabatan menteri,” kata majelis hakim.

Hakim konstitusi Arsul Sani menambahkan, memasukkan Kapolri ke dalam struktur kabinet justru berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang bersifat independen dari jabatan politik.

“Dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri otomatis menjadi anggota kabinet. Hal ini jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” tegas Arsul.

 

Permohonan Dinilai Tidak Beralasan

Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK menyimpulkan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menegaskan kembali bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini sudah sesuai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

(Red)