DAERAH

Ormas Gibas Cilacap desak Kejati Jateng Terbuka dan Tidak Tebang Pilih dalam Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Cilacap.

304
×

Ormas Gibas Cilacap desak Kejati Jateng Terbuka dan Tidak Tebang Pilih dalam Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Cilacap.

Sebarkan artikel ini

Cilacap – swarabhayangkara.com- Penuntasan dugaan korupsi di BUMD PT Cilacap Segara Artha Cilacap menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerhati anti korupsi termasuk ormas Gibas.

Karena dalam kasus tersebut diduga banyak para pejabat yang terlibat.

Masyarakat merasa jengah dan bersedih dengan adanya kasus tersebut,uang rakyat ratusan milyar diduga buat bancakan para oknum pejabat,baik itu pejabat pemerintah ataupun swasta.
Mestinya uang itu digunakan untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk mengenyangkan perut dan nafsu serakah sekelompok orang.

Mungkin hati para oknum tersebut sudah tertutup oleh ambisi keserakahan duniawi,dan nurani mereka sudah terselimuti kabut ketamakan sehingga akal sehat dan bisikan nurani sudah tidak mampu bekerja lagi.

Kekecewaan yang dirasakan masyarakat juga sama seperti apa yang dirasakan oleh para aktivis anti korupsi termasuk Ormas Gibas Cilacap.

Ketua Gibas Cilacap Bambang Purwanto saat ditemui tim Swara Bhayangkara mengatakan bahwa Gibas sangat prihatin dengan adanya kasus yang menggemparkan negeri Cilacap,dan harus diusut tuntas.

“Kami cukup miris dengan adanya kasus tersebut,uang segitu besar ukuran APBD Cilacap,ludes untuk bancakan para oknum pejabat.

Melalui media ini, kami Ormas Gibas mendesak agar Kejati Jateng serius dan pantang mundur untuk menuntaskan.
Kejaksaan tinggi tidak boleh takut dengan tekanan dari oknum penguasa daerah.
Kejaksaan tidak boleh terpengaruh oleh desakan dari berbagai penjuru,termasuk dari kekuatan politik.
Maju terus, pantang surut,usut tuntas dan juga tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu” Tegasnya(Selasa,29/7/25)

Selanjutnya Bambang juga menandaskan bahwa pihak pihak yang diduga terlibat dan ikut menikmati hasil bagi bagi kue kotak Pandora juga harus dimintai pertanggung jawaban.
.Mulai dari PT RSA sampai para pejabat tingkat bawah/kepala desa.

“Bersihkan itu oknum dari PT Rumpun Sari Antan,apakah betul hanya sang direktur yang terlibat,mungkin ada pihak pihak yang ikut bermain.
Hebat amat bisa bermain sendirian.

Kemudian dari sisi keabsahan, uang APBD itu bisa dikeluarkan karena ada Perda APBD yang melegalkan uang itu untuk dibelanjakan.
Ya para pihak yang menghasilkan perda tersebut juga harus dimintai pertanggung jawaban,termasuk Banggarnya.
Para broker dilapangan yang berhubungan dengan pengadaan tanah,penawaran dan penentuan harga tanah dan lain lain juga harus dimintai pertanggung jawaban”. Tegasnya lagi.

“Jadi harus tuntas tas,termasuk di lingkungan PT Cilacap Segara Artha,apakah hanya komisaris sendiri yang berbuat dan harus bertanggung jawab,apa tidak ada yang lain.
Yang menjadi pertanyaan kemudian apa betul komisaris bertindak sendiri ,tidak ada kawan,atau bahkan jangan jangan komisaris bertindak atas perintah atasannya.
Untuk itu Kejati harus teliti,cermat dan tidak mau di intervensi”.pungkas Bambang.

Tim MSB