DAERAH

Pemasangan Tiang dan kabel fiber optik ilegal di wilayah BBPJN VII Semarang diduga ada pembiaran.

650
×

Pemasangan Tiang dan kabel fiber optik ilegal di wilayah BBPJN VII Semarang diduga ada pembiaran.

Sebarkan artikel ini

Jawa tengah,swarabhayangkara .com(23/2/25).Pemasangan jaringan fiber optik sebagai media transmisi data untuk menyalurkan informasi ada dimana mana diseluruh wilayah Indonesia,baik diluar Jawa ataupun di Jawa termasuk di Jawa tengah.

Namun untuk bisa memasang jaringan fiber optik di jalan nasional khususnya tidak gampang.
Ada berbagai persyaratan tentunya sesuai dengan Permen PU No:20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan dan Permen Keu No : 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Pemasangan kabel di Jawa Tengah diduga banyak yang belum berijin. Pasalnya pekerja dilapangan ketika ditanya tentang perijinan selalu menjawab tidak tahu,alasannya hanya sebatas kerja,ditanya surat perintah kerja juga tidak punya,tahunya kerja disuruh sama mandor,itu informasi yang didapat awak media ketika di lapangan menemui pekerja.

Hal itu dikuatkan ketika awak media menemui pekerja galian kabel di Purwokerto daerah Tanjung selatan,dan menanyakan surat ijin.

“Saya hanya pekerja mas,tahunya hanya kerja atas perintah mandor”.Jawabnya.
Ditanyakan mandornya dimana ,dijawab sudah pergi.
“Barusan ada disini mas nunggui kami kerja,paling satu jam terus pergi”.Tambahnya (16/12/24)
Kegiatan tersebut diinformasikan ke BBPJN VII melalui surat (13/1/25)

Selang tidak berapa lama dari pelaporan (20/1/25) ada pemasangan tiang di jalan Tentara Pelajar Cilacap.
Dan tanggal 6 Februari 2025 di temukan pemasangan kabel ditempat yang sama
Awak media menanyakan tentang perijinan kepada pekerja,sama seperti biasa,kaya sudah diatur,dijawab tidak tahu.
Mereka hanya kuli pantas kalau tidak tahu.

Tim berusaha mencari penanggung jawab lapangan,namun tidak ketemu.
Banyak muncul pertanyaan di benak,dan untuk mendapatkan kejelasan,pada hari Jumat 7/2/25,MSB menyambangi kantor BBPJN VII Semarang di Karangjati kab Semarang.


Disana ditemui bagian Humas.
Dari Humas diperoleh informasi bahwa laporan sudah sampai,diterima dan disampaikan terimakasih atas bantuannya dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima,kami mengucapkan terimakasih atas informasinya,akan kami jadikan bahan untuk mengambil tindakan seperlunya”.Jelasnya.

Tim MSB menanyakan mengapa tidak segera ditindak lanjuti,dijawab dengan normatif.
“Kami banyak kegiatan yang harus diselesaikan,dan itu juga sudah kami bahas di internal kantor.
Tolong laporannya dilengkapi,kegiatannya dimana,di wilayah PPK berapa,agar memudahkan kami untuk turun kelapangan”.Tambahnya

Ketika awak media menyampaikan seolah ada pembiaran,disampaikan bahwa itu tidak ada,murni terkait dengan skala prioritas dan skedul kerja.

“Tidak ada kesengajaan pembiaran,kami murni pada skala prioritas dan jadwal kerja,tidak ada itu,kami taat ketentuan”.Pungkasnya.

Kecurigaan masyarakat dan media cukup mendasar,sebabnya laporan sudah lama tidak ada respon dari kantor,jangan jangan ada kongkalingkong,dan itu pertanyaan sangat logis.

Pemasangan jaringan fiber optik,itu proses perijinannya rumit,membutuhkan proses panjang dan waktu yang cukup lama.

Diawali dengan proposal perijinan,baru kemudian turun rekomendasi teknis,setelah itu Klir turun ijin prinsip.
Baru kemudian mengajukan persetujuan ke kementrian setelah itu,berikutnya bayar sewa lahan ke KPKNL.
Dan sesudah bayar sewa lahan baru diterbitkan ijin operasional(merujuk peraturan kedua menteri
tersebut didepan).

Bambang P