Palembang, 26/3 (MSB) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan kendaraan dinas itu masih tetap diizinkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.
“Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan,” kata Deru.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan sesuai peraturan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas bukan untuk mudik lebaran.
“Untuk mudik lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” katanya.
Edward meyakini para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” kata dia.
(amru)







