NASIONAL

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

440
×

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Sebarkan artikel ini

Serang, 11/6  – Polda Banten menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek PT. Chandra Asri Alkali. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan komitmen Kapolda Banten dalam memberantas premanisme.

“Kapolda Banten berkomitmen untuk memberantas premanisme yang dapat merugikan perusahaan atau perorangan dan menjadi konsentrasi sehingga dapat mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten,” kata Didik saat press conference di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/06).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan tindak lanjut hasil penyidikan pada kasus di PT. China Chengda, pihaknya kembali meringkus dua tersangka aksi premanisme.

“SB dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut, termasuk pertemuan antara tersangka SB dan perwakilan PT. Total Bangun Persada, serta ancaman yang dilakukan oleh tersangka ZB kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd.

“Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya. “Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” ucap Dian.

Pasal yang dipersangkakan adalah Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Dengan Kekerasan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 368 Kuhpidana Dan/Atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. “Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme,” tutup Didik. (rilis)