PALEMBANG, 18/10 (MSB) – Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24) terkait dugaan tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul korban dua kali di bagian punggung, sedangkan EP diduga menendang korban satu kali. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Amru)







