Aimas, 25/3 – Aparat Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tiga orang warga sipil, termasuk tenaga kesehatan, di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi Jenny Hengkelare di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, mengatakan tujuh DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang sebelumnya diamankan.
“Dari pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, diperoleh keterangan terkait nama-nama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi pada 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026,” kata Jenny dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya.
Dia menjelaskan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO itu masing-masing berinisial GY (Gidion Yesnath), YY (Yudas Yesyan), TY (Tobias Yekwam), MY (Maximus Yesyan), AY (Ateng Yekwam), YB (Yohanis Yeblo), dan SY (Silas Yesnath).
“Hingga saat ini tujuh DPO tersebut masih dalam pencarian aparat kepolisian,” ujarnya.
Mengenai dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam kasus pembunuhan itu, Jenny menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan untuk sementara para DPO tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.
Selain itu, Kepolisian Resor Tambrauw bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah mengadakan rapat koordinasi guna melakukan langkah rekonsiliasi pascakejadian pembunuhan tersebut.
Jenny juga mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tambrauw agar tetap tenang dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Personel Polri dan TNI masih berada di pos-pos untuk memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat,” katanya.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, khususnya di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, dia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Tim masih mendalami informasi yang beredar. Kami harapkan masyarakat tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2026, terjadi kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai honorer atas nama Abraham Franklin Delano Kambu saat dalam perjalanan dari Sorong menuju Distrik Fef. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 9 Maret 2026, di Kampung Banfot dengan luka serius akibat senjata tajam.
Kemudian, pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, di jalan poros Kampung Bangfot, Jogbu, Distrik Bamusbama, empat orang warga sipil yang berboncengan sepeda motor dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal.
Serangan dari orang tak dikenal itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni Yermia Lobo selalu tenaga kesehatan RS Pratama Fef dan Yohanes Edwintus Bido. Sementara dua korban lainnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Satgas TNI.
(alex)







