NASIONAL

Polres Sergai Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

267
×

Polres Sergai Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Sergai, 25/4 (MSB) – Polres Serdang Bedagai – Pada hari Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 02.25 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno berhasil menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan adalah DTS (35), HS (25), dan SS (38). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram.

Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang tempat yang kerap dijadikan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengamatan dan undercover, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SS yang kemudian diketahui memiliki 2 orang teman yaitu DTS dan HS.

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfah Ahadi, SH, MH, menambahkan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

(Sahat M Sinaga)